Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Juklak - Juknis Kegiatan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2019
  • Motivasi Belajar Siswa, Pengertian Bentuk Dan Faktor Yang Mempengaruhi Motivasi Belajar Siswa
  • Juklak Juknis Kosn (o2sn) Smp Tahun 2020
  • Buku Panduan (Model) Penilaian Karakter
  • Kepribadian Anak Atau Kepribadian Siswa DI Sekolah
  • Contoh-Contoh Game/Kuis Pkn
  • Latihan Soal Pat Fisika Sma Kelas X (10) Kurikulum 2013
  • Rekrutmen Calon Pegawai Bank Indonesia (Bi) Tahun 2019
  • Peraturan Pemerintah Pp Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment