Monday, March 22, 2021

Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural



 Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural


Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural - PMK NOMOR (NO) 75/PMK.05/2017 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Tek...



Video Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural





Artikel Terkait:
  • Sidang Penetapan 1 Syawal 2018 (1439 H) Akan Digelar 14 Juni 2018
  • Cek Info Gtk (Sktp) Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 Sudah Dapat Diakses Melalui Simpkb
  • Latihan Soal Pat Ppkn (Pkn) Kelas 8 Smp MTS Kurikulum 2013
  • Cek Pengumuman Hasil Akreditasi S/M Tahun 2018
  • Sekolah Yang Jumlah Siswanya DI Bawah 60 Orang Diarahkan Untuk Dimerger Atau Ditutup, Kecuali Yang Berada DI Daerah 3 T
  • Model Pembelajaran Inkuiri
  • Berdasarkan Edaran Kepala Bkn No D-26-30/V/99 Tertanggal 14 Juli 2017 Seluruh Instansi Diharapkan Menerapkan Kenaikan Pangkat Otomatis (Kpo) Dan Penetapan Pensiun Otomatis (Ppo)
  • Permenkumham Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Juknis Penilaian Angka Kredit (Pak) Perancang Peraturan Perundang-Undangan
  • Juknis Ppdb TK Sd Smp Sma Smk 2020/2021 Sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment