Saturday, July 11, 2020

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?



 Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?


Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ? - Mengacu Pada Bagian C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Pro...



Video Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?





Artikel Terkait:
  • Revolusi Cara Mengajar Dan Belajar
  • Jadwal Dan Juknis Pendaftaran Beasiswa s2 Untuk Guru Madrasah Tahun 2019
  • Maklumat Pp Muhammadiyah Tentang Penetapan 1 Ramadhan 2019 (1440 H) Dan 1 Syawal 2019 (1440 H)
  • Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Juknis Pengenalan Lingkungan Sekolah (Pls) Tahun 2019
  • Pengertian Jenis Manfaat Media Pembelajaran
  • Permenpan - Peraturan Menpan Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara
  • Teknik Penulisan Dan Penyusunan Soal Hots SD Smp Sma Smk
  • Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan Dan Angka Kreditnya
  • Peraturan Bkn Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juklak Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

    0 comments:

    Post a Comment