Friday, July 5, 2019

Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau)

Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau)



 Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau)


Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau) - Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji oleh Pemerintah Melalui APBN (Dana Alokasi Umum) . Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbu...



Video Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau)





Artikel Terkait:
  • Peraturan Bkn Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
  • Kisi-Kisi Un Unbk Sma Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) Seluruh Mata Pelajaran
  • Latihan Soal Us/Uas/Usbn SD, Un Unbk (Us /Uas/Usbn) Smp Sma Smk Tahun 2020 (Tp. 2019/2020)
  • Juknis Ppdb TK Sd Smp Sma Smk 2020/2021 Sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019
  • Pmk Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyaluran Dau Tambahan Tahun 2020
  • Permenpan Rb Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Quran
  • Juknis Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Pkb) Guru Madrasah Tahun 2020
  • Pmk Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyaluran Dau Tambahan Tahun 2020
  • Naskah Pidato Mendikbud Pada Hgn 2019 Serta Doa Pada Upacara Hgn 2019

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau)

    0 comments:

    Post a Comment